Harga Komoditas Naik, Kemendag Harus Bergerak

27-01-2015 / KOMISI VI

Harga komoditas kebutuhan bahan pokok yang tak mau turun, menuntut Kementerian Perdagangan untuk bergerak menstabilkan harga pasar. Ini amanat UU Perdagangan. Bahkan, Kemendag harus intervensi harga.

Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Jatim III) saat ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1). “Kementerian Perdagangan sesuai dengan UU Perdagangan dia harus bereaksi saat harga-harga bahan kebutuhan pokok tidak turun, padahal BBM sudah turun. Dia harus melakukan intervensi terhadap harga-harga,” jelas Azam.

Begitu pula KPPU mesti beriringan bergerak agar tidak terjadi permainan harga di pasar. Dalam mencermati kenaikan harga ini, pedagang pasar memang tidak bisa disalahkan, karena harga dari para pemasok masih tinggi. “Yang harus disalahkan itu saat harga BBM dinaikkan. Pemerintah melihatnya harus secara holistik bahwa menaikkan BBM harus melihat tren dunianya. Beberapa negara di dunia telah menurunkan dan kita sudah ingatkan itu. Ternyata pemerintah naikkan terus,” ungkap Azam.

Ternyata, setelah berjalan dua bulan setelah BBM dinaikkan, harga kebutuhan pokok tidak bisa turun. Tarif angkutan juga hanya turun sedikit. Bagaimana pun pemerintah harus bertanggung jawab dengan keputusannya menaikkan harga BBM lalu menurunkannya lagi, tapi tidak diikuti penurunan harga komoditas. 

Sementara operasi pasar yang sedang dilakukan Pemprov di daerah, Azam menilai, tidak akan berdampak luas. Ia malah bertanya, “Apakah bisa, itu pertanyaannya,” ujar Azam, mempertanyakan langkah operasi pasar di daerah.  Operasi pasar yang dilakukan Pemprov di daerah, akan berhadapan dengan rakyat dan pedagang. Kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat, operasai pasar itu tidak efektif. (mh), foto : andri/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...