Harga Komoditas Naik, Kemendag Harus Bergerak
Harga komoditas kebutuhan bahan pokok yang tak mau turun, menuntut Kementerian Perdagangan untuk bergerak menstabilkan harga pasar. Ini amanat UU Perdagangan. Bahkan, Kemendag harus intervensi harga.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Jatim III) saat ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1). “Kementerian Perdagangan sesuai dengan UU Perdagangan dia harus bereaksi saat harga-harga bahan kebutuhan pokok tidak turun, padahal BBM sudah turun. Dia harus melakukan intervensi terhadap harga-harga,” jelas Azam.
Begitu pula KPPU mesti beriringan bergerak agar tidak terjadi permainan harga di pasar. Dalam mencermati kenaikan harga ini, pedagang pasar memang tidak bisa disalahkan, karena harga dari para pemasok masih tinggi. “Yang harus disalahkan itu saat harga BBM dinaikkan. Pemerintah melihatnya harus secara holistik bahwa menaikkan BBM harus melihat tren dunianya. Beberapa negara di dunia telah menurunkan dan kita sudah ingatkan itu. Ternyata pemerintah naikkan terus,” ungkap Azam.
Ternyata, setelah berjalan dua bulan setelah BBM dinaikkan, harga kebutuhan pokok tidak bisa turun. Tarif angkutan juga hanya turun sedikit. Bagaimana pun pemerintah harus bertanggung jawab dengan keputusannya menaikkan harga BBM lalu menurunkannya lagi, tapi tidak diikuti penurunan harga komoditas.
Sementara operasi pasar yang sedang dilakukan Pemprov di daerah, Azam menilai, tidak akan berdampak luas. Ia malah bertanya, “Apakah bisa, itu pertanyaannya,” ujar Azam, mempertanyakan langkah operasi pasar di daerah. Operasi pasar yang dilakukan Pemprov di daerah, akan berhadapan dengan rakyat dan pedagang. Kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat, operasai pasar itu tidak efektif. (mh), foto : andri/parle/hr.